Jadi Saksi, Endi Beberkan P2T Tak Becus Menilai Harga Tanah

Sidang Sengketa Lahan Tol

MALANGVOICE – Sidang sengketa perselisihan pembebasan lahan tol antara warga Madyopuro dengan pemerintah, hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi. Koordinator warga, Endi Sampurna, tampil saksi.

Dalam keterangannya, Endi mengaku sangat kenal dengan para penggugat, karena dia menjadi koordinator warga dalam masalah ini. “Saya ketua Forum Komunikasi Warga Terdampak, yakni para tergugat,” kata Endi Sampurna.

Sidang2Menurut dia, dalam perjalanannya, warga sudah bertemu pemerintah sebanyak lima kali, dan pada pertemuan pertama adalah sosialisasi jalan tol. Dalam sosialisasi itu pemerintah diwakili dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Pemkot Malang, dan dari Kementerian.

“Permasalahan terjari pada 23 November 2015, saat penentuan tahap ganti rugi,” ujarnya.

Di hadapan majelis hakim, Endi menegaskan, warga sangat mendukung pembebasan jalan tol, namun permasalahan harga inilah yang tidak bisa diterima warga. “Pemerintah melalui BPN dalam penentuan harga tidak ada negosiasi, kita langsung diberi hasil oleh P2T,” tukasnya.

Setelah mendapati itu, Endi langsung mendatangi Camat Kedung Kandang, Pent Haryoto dan beberapa pihak terkait, karena warga terdampak ingin ada musyawarah harga untuk mufakat.

“Tapi tidak ada respon sama sekali untuk musyawarah, bahkan P2T langsung mengarahkannya ke pengadilan,” tandasnya.

Endi juga membeberkan, ada perubahan harga pada 7 Januari, padahal saat itu P2T menegaskan tidak ada perubahan harga kepada warga. Ia mencontohkan, ada satu tanah yang sudah dihargai Rp 2,7 miliar, tapi pada tanggal itu diubah menjadi Rp 800 juta.

“Bahkan ada harga yang berbeda dalam satu kawasan, ada rumah lebih luas tapi harganya lebih rendah, kami tanya bagaimana cara menaksir harga itu? Tapi sampai detik ini tidak ada penjelasan sama sekali,” bebernya.

Tak hanya itu, Endi juga mengatakan, bila tanah dihargai sesuai harga yang diberikan pemerintah, warga pasti tidak bisa membeli rumah layak untuk pengganti.