Jadi Saksi, Arief Wicaksono Beberkan Fakta Kasus APBD-P 2015

Suasana Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (deny rahmawan)
Suasana Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Sidang dugaan kasus suap APBD Perubahan Tahun 2015, terhadap sejumlah anggota dewan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Rabu (26/9) kemarin. Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, duduk menjadi saksi dalam sidang lanjutan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan sejumlah pertanyaan sekaligus memutar bukti rekaman serta menunjukkan bukti lain terkait dugaan kasus suap APBD Perubahan dengan nominal uang Rp 700 juta.

Dalam keterangannya, Arief Wicaksono, mengatakan, uang Rp 700 juta bukanlah uang suap terhadap anggota dewan yang kerap diistilahkan uang pokok pikiran (pokir), melainkan tunjangan hari raya (THR) yang diminta beberapa ketua fraksi kepada Mantan Wali Kota Malang, HM Anton dan Mantan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono.

“Saya tidak tahu mendadak ada istilah pokir itu dari mana, yang jelas pada waktu itu saya dan beberapa ketua fraksi meminta uang THR kepada pak wali,” kata Arief Wicaksono.

Uang THR itu, lanjut Arief, sama sekali tidak berhubungan dengan kebijakan DPRD Kota Malang yang kebetulan juga sedang membahas APBD Perubahan Tahun 2015.

Arief dengan lantang menjelaskan, jika upaya meminta uang THR itu karena ada desakan dari konstituen. Tidak dirinya saja, namun beberapa anggota dewan juga merasa hal yang sama.

“Pak wali (HM Anton, red) ini kan terkenal suka memberikan santunan sejak lama, jadi kami kala itu berinisiatif, untuk meminta bantuan beliau. Ternyata sama Pak wali diarahkan ke Sekda dan Kepala PU,” ungkapnya.

Sempat terjadi debat antara JPU dengan Arief Wicaksono dalam sidang tersebut karena adanya beda penafsiran terhadap alat bukti yang dihadirkan di persidangan seperti bukti pesan singkat dan sebagainya.

JPU dalam kesempatan itu juga membuka bukti perihal coret-coretan pembagian Rp 700 juta kepada para ketua fraksi dan anggota dewan setelah menerima uang dari Pemkot Malang. Akan tetapi, dengan tegas Arief menyebut dia tidak menyerahkan satu persatu uang kepada para ketua fraksi dan anggota dewan, melainkan uang itu diambil sendiri dan dikordinir oleh Suprapto.

Arief Wicaksono dalam sidang terhadap 18 anggota dewan itu juga meringankan dua terdakwa, yakni Mantan Ketua Komisi C, Bambang Sumarto dan Mantan Ketua Fraksi Hanura – PKS, Yaqud Ananda Gudban.

Arief membantah ada tudingan ia memberi jatah pada kedua orang tersebut.

“Saya tidak pernah memberi uang apapun kepada Pak Bambang Sumarto termasuk uang THR ini,” kata Arief

“Kepada Mbak Nanda saya tidak beri uang juga, karena beliau ini orang kaya. Dari fraksi Hanura PKS yang ambil bukan Mbak Nanda tetapi Afdhal Fauza,” tandasnya.(Der/Aka)