ISD: KPU Harus Akomodir Suara Difabel

Penyandang Difabel

MALANGVOICE – Institut Sosial untuk Demokrasi (ISD), menyatakan, ribuan penyandang difabel bisa jadi absen pada Pilkada Kabupaten Malang, periode ini.

Anggota ISD, Ruhadi Rarundra, mengatakan, pihaknya sudah terjun ke beberapa lembaga seperti Yayasan Bhakti Nurani dan YPC, ternyata penyandang difabel tidak pernah tersentuh sosialisasi dari KPU.

“Hak kelompok difabel ini tertuang dalam UU No 19 tahun 2011 dan ribuan penyandang disabilitas tidak terakomodasi,” kata Ruhadi, beberapa menit lalu.

ISD menilai, terhambatnya akses kepada penderita difabel itu karena pemerintah Kabupaten Malang belum sepenuhnya mengimplementasikan kebijakan terkait.

“Di sisi lain, mereka (penderita difabel) belum sadar akan hak politiknya dan masih malu untuk terlibat,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa Shiro itu menegaskan, penilaian ISD sejalan dengan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada pemilihan umum legislatif 2014 lalu.

Kala itu, ada sejumlah kasus yang menunjukkan penyelenggara Pemilu Legislatif 2014 di berbagai daerah kurang ramah terhadap kelompok disabilitas.

“Maka dari itu kami meminta kepada KPU untuk segera memferifikasi kembali melalui Dispenduk Capil dan Dinas Sosial setempat, agar hak berdemokrasi teman-teman ini tersalurkan,” tandasnya.