Ini Syarat Pendaftaran Seleksi Kasatpol PP Kota Malang

Kekosongan Jabatan Kasatpol PP Kota Malang

Kepala BKD Kota Malang, Anita Sukmawati (paling kanan) saat memeriksa berkas kepegawaian. (Muhammad Choirul)
Kepala BKD Kota Malang, Anita Sukmawati (paling kanan) saat memeriksa berkas kepegawaian. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang membuka pendaftaran sekeksi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) mulai 15 Maret 2017. Berbagai syarat sudah ditetapkan bagi pendaftar.

“Pendaftaran dan persyaratan bisa dilihat langsung di website resmi kami,” kata Kepala BKD, Anita Sukmawati.

Dikatakan, pendaftar haruslah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Timur, yang memiliki gelar sarjana. Bagi ASN struktural, minimal harus menduduki eselon IIIa atau administrator.

Berdasarkan pangkat atau golongannya, minimal IV/b. Sementara itu, pejabat fungsional serendah-rendahnya menduduki jabatan fungsional Madya, dengan golongan IV/b. Selain itu, pendaftar harus berusia maksimal 57 tahun, terhitung per 1 Maret 2017.

“Yang bersangkutan juga harus sudah mengikuti Diklat Kepemimpinan III, kecuali untuk pejabat fungsional,” kata mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro ini.