Ini Sanksi Bila Pemkot Tak Laksanakan Rekomendasi Ombudsman

Kepala PP Ottoda UB, Ngesti Dwi Prasetyo

MALANGVOICE – Kepala PP Otoda Universitas Brawijaya (UB) Malang, Ngesti Dwi Prasetyo, mengatakan, jika Pemerintah Kota Malang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI soal toko modern, pasti akan berdampak serius pada pejabat terkait hingga Wali Kota HM Anton.

Menurut dia, berdasar aturan mengenai Ombudsman, pejabat yang berhubungan dengan toko modern bisa diajukan untuk dicopot, manakala rekomendasi lembaga itu tidak digubris.

“Ada banyak contoh di banyak daerah lainnya, bagaimana sanksi jika rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan, pejabat bisa diocopot. Kalau ternyata sampai ke wali kota, bisa ada sanksi tersendiri,” kata Ngesti, beberapa menit lalu.

Ia juga menambahkan, rekomendasi Ombudsman bisa digunakan untuk memperkuat alasan bila ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkaitan masalah ini.

“Tentunya akan menguatkan gugatan itu sendiri, karena lembaga ini (Ombudsman) tidak bisa diremehkan,” tukasnya.

Ngesti mengatakan, jika Ombudsman sampai mengatakan bahwa wali kota melakukan maladministrasi terhadap legalitas toko modern, berarti ada masalah serius yang terjadi selama ini.

Pasalnya, tidak tertibnya proses perizinan toko modern bisa berdampak luas, termasuk masalah ekonomi dan pendapatan asli daerah.

“Kalau ditelaah, bisa saja masalahnya melebar, karena itu Pemkot Malang harus melaksanakan rekomendasi Ombudsman,” pungkasnya.