Ini Pokok Gugatan Malang Anyar dalam Sidang di MK

MALANGVOICE – Tim hukum pendukung Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi, menjalani gugatan perselisihan hasil Pilkada, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, pagi ini, di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan termohon KPUD Kabupaten Malang.

Ada dua kategori dalam lampiran salinan gugatan Tim Dewi-Sri. Pertama, fakta adanya penyelewengan anggaran yang dilakukan Paslon nomor urut 1 Rendra Kresna dan Sanusi. Kategori pertama ini memaparkan 12 alasan menyangkut fakta-faktanya.

Kategori kedua, fakta adanya pelibatan aparatur sipil negara yang juga dilakukan Paslon nomor 1, dengan 10 pokok alasan yang dijadikan dasar gugatan.

Dalam kategori pertama, gugatan menyebut beberapa persoalan, misalnya poin nomor 6, bahwa pemohon keberatan dengan keputusan KPU sebagai termohon, atas rekapitulasi yang memenangkan Paslon nomor 1, karena diperoleh dengan cara penyelewengan saat tahapan, program, hingga jadwal penyelenggaraan Pilkada.

Dilanjut poin nomor 7, bahwa dengan posisinya sebagai incumbent, Paslon nomor 1 telah menggunakan Perubahan APBD 2015 serta menggunakan aparatur sipil negara untuk memenangkan dirinya dalam Pilkada. Lalu poin nomor 8, tindakan pemanfaatan itu dilakukan secara terencana dan sistematis.

Sedangkan poin 12 semakin menegaskan, penetapan Perubahan APBD pada 16 September 2015, namun realisasi anggaran serta pelaksanaan kegiatan pada awal Oktober, yang merupakan masa kampanye, dan semakin gencar dilakukan saat minggu tenang Pilkada.

Usai paparan 12 poin itu, Tim Malang Anyar membeberkan data dan temuan terkait penganggaran yang dinilai fantastis dan adanya penganggaran yang sama sekali tidak pernah dianggarkan dalam APBD 2013 dan 2014.

Sedangkan pada kategori kedua, ada 10 poin yang disertakan dalam gugatannya. Seperti poin nomor 3, bahwa Panwaslu, terhadap pasangan Incumbent, sama sekali tidak menjadikan temuan atas pelanggaran yang dimaksud oleh Tim Malang Anyar.