Ini Jawaban KPU Terkait Maraknya Kades dan ASN Kota Batu Maju Caleg

Ketua KPU Kota Batu Rochani. (Aziz /MVoice)
Ketua KPU Kota Batu Rochani. (Aziz /MVoice)

MALANGVOICE – Antusiasme beberapa kepala desa (kades) dan ASN di Kota Batu maju penjaringan calon legislatif (caleg) mendapat sorotan penyelenggara pemilu. Untuk kades yang masih aktif diharapkan untuk berhati-hati melangkah dalam politik praktis.

“Dalam PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) memang belum ada aturan. Mungkin di peraturan daerah dan UU Pemerintahan Desa kan ada larangan merangkap jabatan. Jika melanggar kan ancamannya diberhentikan,” kata Ketua KPU Kota Batu, Rochani ditemui MVoice beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kades dan ASN Tergiur Daftar Caleg

Pada UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 240 tentang persyaratan bakal calon DPRD Kota/ Kabupaten misalnya. Tidak menyebutkan bagaimana jika kepala desa mendaftarkan diri sebagai caleg apakah harus mengundurkan diri. Dalam pasal ini juga tidak disebutkan larangan rangkap jabatan untuk kepala desa yang mendaftarkan sebagai calon legislatif.

Berdasarkan hal itu, lanjut Rochani, pihaknya belum memberikan imbauan resmi. Namun, tidak menutup kemungkinan peraturan yang mengatur tentang pejabat pemerintah desa bakal menyusul di kemudian hari.

“Ya ditunggu saja karena masih dibahas,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Panwas Kota Batu Abdur Rochman mengatakan, fenomena tersebut dianggap wajar. Mungkin saja terjadi, sepanjang tidak melanggar aturan yang ada.

“Politik itu dinamis, tapi kalau sudah ditetapkan harus memilih salah satu. Antara jadi caleg atau kades definitif,” kata Rochman.

Namun, pihaknya mengingatkan bahwa penyelenggara negara termasuk kades tidak boleh kampanye dan harus netral.
Sebab, masa kampanye Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden, 23 September 2018. Sementara, jadwal pendaftaran bakal calon legislatif di KPU Kota Batu dilaksanakan, 4 – 17 Juli 2018, selama 14 hari.(Der/Aka)