Ini Indikator Pengawasan Intensif kepada BPR

Menyorot Tingkat Kesehatan BPR

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Indra Krisna. (Muhammad Choirul)
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Indra Krisna. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menambah satu jenis pengawasan, yakni pengawasan intensif, terhadap Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) di wilayah kerjanya. Jenis pengawasan itu melengkapi dua jenis lain yang sebelumnya sudah berlangsung, yakni pengawasan normal dan khusus.

Kepala OJK Malang, Indra Krisna, menjelaskan bahwa tidak semua BPR dikenakan pengawasan intensif, melainkan sejumlah BPR yang dinilai rendah tingkat kesehatannya. Indikator yang dijadikan ukuran, di antaranya rasio modal minimal bank atau capital adequacy ratio (CAR).

Selain itu, CAMEL yang meliputi modal (capital), aktiva (asset), manajemen, pendapatan (earnings), dan likuiditas (Iiquidity), juga menjadi perhatian. Selanjutnya, BPR juga ditinjau berdasarkan rasio kas atau CR (cash ratio).

“Yang menjadi tolok ukurnya utama adalah CAR. BPR masuk pengawasan intensif jika rasio kewajiban
penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 8 persen. Selain itu, jika BPR CR rata-rata selama enam bulan terakhir kurang dari 4 persen,” paparnya.

Dengan demikian, pengawasan bisnis BPR diterapkan dengan sistem good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko (MR). Ini dilaksanakan secara bertahap mulai 2017 ini hingga 2021 mendatang.

“Pada 2016 lalu OJK sudah menyosialisasikan aturan itu. Bagi BPR yang tak sehat, kami mendorong menjalankan tambah modal,” urai pria berkacamata ini.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yunus Zakaria