Ini Hasil Pansus Struktur Organisasi Pemkot Malang

Ketua Pansus Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Abdul Hakim
Ketua Pansus Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Abdul Hakim

MALANGVOICE – Panitia Khusus (Pansus) Perda Pembentukan dan Susunan Daerah telah menyelesaikan tugasnya. Hasil Pansus di DPRD Kota Malang itu memutuskan Pemerintah Kota Malang akan memiliki 19 Dinas dan 4 Badan dari sebelumnya sebanyak 16 Dinas dan 8 Badan.

Ketua Pansus, Abdul Hakim mengatakan, hasil pansus sendiri menyebut jika ada pengurangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari usulan Pemkot Malang yakni sebanyak 20 Dinas dan 4 Badan. “Ada beberapa dinas yang dilebur dan ada juga dinas yang dari usulan itu tidak kami sepakati,” kata Hakim.

SKPD yang tidak disepakati dipecah menjadi dua dinas adalah dari Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM), karena dianggap fungsinya bisa disatukan dalam satu dinas, sehingga dari usulan 20 dinas berkurang menjadi 19. “Dinas baru adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman serta Dinas Perdagangan, pecahan dari Disperindag,” tukasnya.

Selain itu berdasarkan kebutuhan pejabat eselon, berdasarkan PP No 18 Tahun 2016 maka jumlah untuk golongan IV B menyusut dari 303 orang menjadi 238 orang. Penyusutan itu nantinya berdampak pada kenaikan jabatan ataupun juga penurunan jabatan. Sedangkan untuk eselon IV A dibutuhkan 453 orang dari sebelumnya 443 orang, sehingga untuk mengisi defisit 10 orang pejabat maka akan ada kenaikan pangkat dari Eselon IV B.

Posisi pejabat dengan eselon II A tidak mengalami penambahan ataupun pengurangan sehingga jumlahnya akan tetap karena beberapa diantaranya akan memasuki masa pensiun tahun ini.

“Hasil Pansus ini masih akan dibahas lagi pada rapat paripurna,” tukasnya.

Disinggung apakah dengan hasil ini ada penggemukan struktur, Hakim menegaskan, jika struktur hasil pansus lebih ramping dari usulan Pemkot Malang, sehingga diharapkan bisa menekan angka belanja pegawai.