Ini Dia 9 Poin Resolusi Santri Indonesia

Penggagas Hari Santri INasional dalam acara Resolusi Santri Indonesia. (miski)

MALANGVOICE – Resolusi Santri Indonesia (RSI) menyampaikan 9 poin usulan untuk Presiden Joko Widodo.

Pimpinan Ponpes Babus Salam Pagelaran, Gus Thoriq Ziyad Bin Darwis, mengatakan, poin-poin itu memuat kegelisahan kaum santri.

“Beberapa poin penting ini semoga segera dijawab oleh pemerintah, karena ini ada sangkut pautnya dengan kesejahteraan masyarakat,” kata Gus Thoriq.

Berikut 9 poin Resolusi Santri Indonesia:

1.Bahwa NKRI dan Pancasila adalah harga mati dan harus dijaga dan dibela eksistensinya.

2. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah RI supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha baik individu/kelompok maupun organisasi yang akan membahayakan keutuhan NKRI.

3. Bahwa pemerintah wajib menjamin dengan baik pada layanan kesehatan yang mudah seluruh warga Negara Indonesia.

4. Mengharap pemerintah untuk secepatnya merealisasikan nawa cita, terutama poin 8 tentang pengembangan pesantren dan kesejahteraan guru ngaji/pesantren seluruh Indonesia.

5.Bahwa pemerintah Indonesia (sebagai negara muslim terbesar) agar mengusulkan kepada organisasi Islam internasional, bahwa 1 Muharram sebagai hari Muslim Internasional dan mengusulkan kepada pemerintah untuk meresmikan doa resmi negara sebagai pengejawantahan sila pertama Pancasila (doa salawat Indonesia).

6. Mengusulkan kepada pemerintah dalam hal ini badan otoritas keuangan (BI) dalam satu tahun ini pertukaran rupiah harus di bawah Rp 10.000. per dollar, atau mematok nilai rupiah dengan emas dan perak karena lebih aman dari pengaruh fluktualisasi valas dan ekonomi global.

7. Mengusulkan agar Tanggal 20 Oktober jam 20.00 WIB untuk dijadikan momentum Hari Minum Kopi Nasional.

8. Mengharap pemerintah untuk memperkuat ideologi kebangsaaan dan ketahanan nasional dengan menyelenggarakan wajib militer bagi pelajar dan santri.

9.Mengharapkan pemerintah memberikan service publik baik di kota maupun di desa sebagai perlindungan terhadap perempuan.