Ingin Jadi LKM, Modal Minimal Rp 50 Juta

Analisis Eksekutif Senior Bidang Pengembangan LKM OJK, Roberto Akyuwen

MALANGVOICE – Koperasi maupun lembaga keuangan mikro lain diberi kesempatan oleh pemerintah untuk merubah badan hukum menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan pilihan badan hukum koperasi atau Perseroan Terbatas (PT).

Kepala OJK Malang, Indra Kresn mengatakan, pengajuan izin usaha LKM ke OJK tidak dipungut biaya sedikitpun. Biaya yang dikeluarkan hanya untuk membayar notaris. Adapun salah satu tata cara permohonan izin usaha LKM adalah penyertaan modal minimum.

“Untuk skala desa atau kelurahan modal minimalnya Rp 50 juta, untuk skala kecamatan minimal Rp 100 juta dan untuk tingkat kabupaten atau kota minimal Rp 500 juta,” rinci dia.

Adapun kelengkapan dokumen untuk permohonan izin usaha LKM baru antara lain akta pendirian, daftar ausunan direksi, data pemegang saham, struktur organisasi dan kepengurusan, rencana kerja untuk dua tahun pertama, dan bukti kesiapan operasional.

“Format itu sudah kita siapkan, termasuk surat pengajuannya. Jadi kita membantu lembaga yang ingin berproses menjadi LKM salah satunya dengan melakukan asistensi atau pendampingan,” jelas Analisis Eksekutif Senior Bidang Pengembangan LKM OJK, Roberto Akyuwen.