Independensi KPU-Panwaslu Dipertanyakan

M Najih

MALANGVOICE – Hubungan darah antara Ketua Panwaslu, Wahyudi dan Komisioner KPU Kabupaten Malang, Totok Hariono mendapat perhatian serius dari semua kalangan baik masyarakat ataupun akademisi.

Pakar hukum Pilkada Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), M. Najih mengatakan, meski secara yuridis tidak ada peraturan yang melarangnya, namun secara kode etik hal itu sangat mengganggu kinerja kedua lembaga itu.

“Harusnya adanya hubungan darah antar ini bisa diminimalisir lewat seleksi,” kata Najih kepada MVoice.com, Minggu (30/8) siang.

Kekhawatiran Najih, independensi penyelenggara pemilu sangat dipertanyakan dengan model hubungan antara Panwaslu dan KPU Kabupaten seperti saat ini.

“Kekhawatiran adanya kolusi, ewuh pakewuh, atau ada komunikasi bawah meja, pasti ada dan itu berimbas pada indepensi penyelenggara pemilu,” beber dia.

Kepala Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana UMM ini menyarankan, agar kondisi ini tidak terulang kembali maka harus diperkuat melalui aturan yang jelas dan seleksi yang ketat.

Aturan dalam bentuk undang-undang, harus segera diusulkan kepada negara sehingga peraturan hubungan darah antar penyelenggara dan pengawas pemilu selara dengan aturan calon kepala daerah yang juga melarang ada hubungan darah.

“Jangankan hubungan darah, hubungan organisasi saja bisa berimplikasi pada independensi. Karenanya kedepan harus ada aturan atau penguatan seleksi,” pungkasnya.-