Iming-iming Proyek, Pengusaha Properti Tipu Rekan Sendiri Miliaran Rupiah

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto bersama tersangka penipuan PA saat konferensi pers di Polresta Malang Kota (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Alih-alih akan dapat untung 50 persen, pengusaha properti berinisial PA alias Pipin (33) kelahiran Kuningan, Tangerang, Jakarta Selatan nekat tipu rekan kerja berinisial MS (47) hingga rugi miliaran rupiah.

Kejadian bermula ketika MS berkenalan dengan PA pada bulan Juni tahun 2020. MS mendapat tawaran untuk bekerja sama dalam bisnis properti milik PA, berlokasi di daerah Buring, Kedungkandang, Kota Malang.

PA mengaku untuk menjalankan bisnis tersebut memerlukan modal sekitar Rp 5 miliar.

“Karena korban yang menyediakan lahan maka tersangka meminta korban untuk menyetor modal awal sebesar Rp1,250 miliar sedangkan tersangka berkewajiban membayar sebesar Rp3,750 miliar,” ujar Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Senin (2/8).

Sebelumnya, MS merasa sedikit keberatan untuk membayar modal awal tersebut. Namun, karena PA memberikan iming-iming korban akan mendapatkan keuntungan 50 persen, MS akhirnya tertarik dan melakukan pembayaran secara berangsur selama 4 kali.

“Hubungan antara pelaku dan korban ini rekanan bisnis. Jadi awalnya dijanjikan mendapat 50 persen. Kalau semisal Rp 1 miliar itu akan mendapat untung Rp 500 juta. Jadi tergiur pelaku itu,” tuturnya.

Pada bulan Februari tahun 2021, MS melihat perkembangan proyek milik PA tidak ada hasil dan pembangunan sama sekali. MS akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota.

“Properti pun tidak tercapai sampai sekarang dan ditelpon (pelakunya) tidak merespon dan melarikan diri,” terangnya.

Dengan adanya laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka di Bandung.

Saat ditanya Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, tersangka mengaku menggunakan uang hasil penipuan itu untuk kebutuhan sehari-hari membeli mobil BMW seharga Rp100 juta hingga membayar uang kompensasi dari korban lainnya.

“Buat beli mobil sama bayar uang kompensasi ke korban lainnya. Jadi gali lubang tutup lubang ceritanya,” ucap PA.

Atas perbuatannya tersangka terancam pasal penipuan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(der)