Imigrasi Malang Ingatkan Antre Paspor Bisa Lewat Online

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Malang menunjukkan aplikasi antrean pembuatan paspor secara online. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Sejak 7 Agustus 2017 lalu, warga yang ingin mengurus paspor tidak perlu antre secara manual di Kantor Imigrasi. Sebab, antrean bisa dilakukan melalui aplikasi paspor online.

Namun, ternyata masih banyak warga yang belum memanfaatkan layanan ini. Karena itulah, Kantor Imigrasi Kelas I Malang menggelar sosialisasi di Malang Town Square pada 16-22 Oktober 2017.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Malang, setiap hari rata-rata 200 warga antre mengajukan pembuatan paspor. Dari jumlah itu, 50 persen di antaranya belum mengetahui adanya aplikasi antrean paspor online.

Kasubsi Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Vina Pranindya, memaparkan, pada aplikasi, pemohon hanya perlu memasukkan data untuk mendapatkan nomor antrean pembuatan paspor. Setelah itu, pemohon mendapatkan jadwal untuk datang ke Kantor Imigrasi untuk menyerahkan sejumlah berkas persyaratan.

“Termasuk untuk foto dan melakukan wawancara. Jadi proses pembuatan paspor lebih cepat, hanya sekitar satu jam. Tidak perlu antre sejak dini hari lagi,” kata Vina.

Dengan sosialisasi ini, dia berharap lebih banyak masyarakat memanfaatkan layanan aplikasi paspor online. Pihaknya sengaja memilih mall sebagai lokasi sosialisasi, sebab mall banyak dikunjungi warga.

“Kami akan terus sosialisasi terkait kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi ini,” pungkasnya.(Coi/Aka)