MALANGVOICE – Putusan majelis hakim mengenai dakwaan terhadap pelaku pembunuhan, Hafizh Misbah Faizal (19) alias Gobel jauh dari harapan keluarga.
Pasalnya, didakwa dengan empat pasal dan dituntut dengan penjara seumur hidup, justru didakwa dengan kurungan 20 tahun penjara.
Mengenai hal ini, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Haga Santosa Lase menjelaskan, putusan ini menjaga kemandirian PN.
Baca Juga :
- Pembunuh Bella Diputus 20 Tahun, Ini Reaksi Keluarga
- Kekhawatiran Keluarga Akhirnya Menjadi Kenyataan
- Alasan Gobel Habisi Nyawa Bella Bikin Geleng Kepala
“Pertimbangan majelis hakim apa mengenai putusan itu, kami sebagai humas tidak bisa sampaikan. Saya tidak menguasai putusan majelis lain,” kata dia, Selasa (31/1).
Menurut dia, perkara ini sudah selesai dengan putusan 20 tahun. Dia menyarankan, jika tidak puas dengan putusan, bisa mengajukan upaya hukum.
Dia juga mengatakan, jika memang pihak keluarga kurang puas dan ingin agar terdakwa dihukum seumur hidup, bisa mengajukan banding.
“Tolong agar tetap kondusif,” tandas dia.