Hore, Gaji ke-13 ASN Pemkab Malang Cair!

Ilustrasi ASN saat Apel di Stadion Kanjuruhan. (Toski D)

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, merencanakan Rabu (9/6) besok mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Malang saat ini masih menunggu masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)/Surat Perintah Membayar (SPM).

“Setelah SPP/SPM kami terima, langsung kami proses. Jika tidak ada syarat yang kurang, Insyaallah Rabu (9/6) besok sudah bisa dicairkan,” ucap Kepala BKAD Pemkab Malang, Wahyu Kurniati, Selasa (8/6).

Menurut Wahyu, Pemkab Malang telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 56 miliar, untuk gaji ke-13 tersebut.

“Jumlah pegawai Pemkab Malang yang menerima gaji ke-13 itu sebanyak 11.243 orang. Jadi total anggaran yang disiapkan Rp56 miliar,” jelasnya.

Pencairan gaji ke-13 tersebut, lanjut Wahyu, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021 tentang pembayaran THR dan gaji ke 13 tahun 2021 bahwa untuk gaji ke-13 dapat dicairkan mulai awal Juni 2021.

“Sekarang masih awal Juni. Kalau untuk THR sudah dicairkan di awal Mei 2021 lalu atau sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tegasnya.

Dalam pencarian gaji ke-13 kali ini, tambah Wahyu, tidak ada perubahan komponen dengan pencairan gaji ke-13 di tahun sebelumnya.

“Tidak ada perubahan, komponennya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum,” tukasnya.(end)