Hilangkan Rasa Nyeri, Buruh Ini Sedot SS

Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni menunjukkan barang bukti sabu dan HP milik Didik Wahyudi, seorang buruh yang kedapatan membawa sabu 1gram (deny/malangvoice)

MALANGVOICE – Seorang buruh bangunan yang tinggal di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kita Malang bernama Didik Wahyudi (42), terpaksa mendekam di sel Mapolres Malang Kota.

Bapak dari seorang anak ini, berurusan dengan polisi karena terbukti menggunakan sabu sabu. Pengajuannya barang haram tersebut bisa menghilangkan rasa nyeri sendi yang ia derita sejak lama.

Sabu-sabu seberat 1 gram tersebut ia dapatkan dari seorang temannya seharga Rp 1,5 juta. Nahas, sebelum memakai sabu-sabu, unit Satreskoba Polres Malang Kota sudah meringkusnya pada 27 Juli lalu.

“Dia ditangkap petugas sesaat setelah mengambil sabu-sabu yang diletakkan di pinggir Jalan Pekalongan,” kata Kabbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, Senin (10/9)

Didik mengonsumsi sabu-sabu sejak 2001 silam. Residivis LP Lowokwaru atas kasus pengeroyokan 15 tahun lalu tersebut, diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka dikenai pasal 112 UU narkotika dengan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara,” lanjut Nunung.

Sedangkan teman yang menjual barang haram kepada Didik tersebut masih dalam pencarian petugas.-