Hiburan Malam Nekat Buka? Wali Kota Sutiaji Ancam Cabut Izin Usaha

Wali Kota Sutiaji bersama Forkopimda Kota Malang.(Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang Sutiaji tak segan beri sanksi tegas bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin di tengah-tengah pandemi COVID-19, termasuk karaoke dan hiburan malam.

Hal itu diungkapkannya merespon keluhan dan laporan adanya karaoke atau hiburan malam yang rupanya buka diam-diam.

“Ya kalau tidak taat, mau tidak mau kita tutup (izin usaha),” katanya kepada awak media, belum lama ini.

Sanksi bagi pelanggar pelaku usaha, berpedoman pada Perwal Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Sanksi bakal diberikan bertahap. Pertama diberikan teguran tertulis. Kedua, denda administratif paling besar Rp 1 juta. Ketiga, penghentian sementara operasional usaha selama 14 hari, atau pencabutan usaha.

“Nanti ada yang namanya peringatan tertulis kesatu, kedua, ketiga. Lalu ada denda, sampai tidak segan-segan yang melanggar akan kami tutup izinnya,” tegas politisi Demokrat ini.

Seperti diberitakan, Pemkot Malang belum memberikan izin karaoke atau hiburan malam lainnya dapat beroperasi kembali. Lantaran belum ada jaminan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dapat diterapkan dengan baik. Pun demikian dengan bioskop, pemerintah masih ragu mengeluarkan izin buka.(der)