Hendak Antar Pesanan di Dampit, Kurir Sabu Dibekuk

Kasat Narkoba, AKP Samsul Hidayat saat menginterogasi pelaku (fathul)

MALANGVOICE – Jajaran Satuan Narkoba Polres Malang kembali mengamankan pengedar narkotika jenis sabu di wilayahnya. Kali ini, lelaki 44 tahun bernama Yekti Cahyono ini ditangkap saat mengantar pesanan ke pelanggannya.

Kepala Satuan Narkoba, AKP Samsul Hidayat, mengatakan, anggotanya menangkap kurir sabu ini saat berada di Desa Amadanon, Kecamatan Dampit. Dari tangannya, disita 1 paket sabu-sabu seberat 0,3 gram.

“Dia sudah menjadi target operasi kita sebulan ini karena menyuplai sabu dari tangan pertama. Makanya kita amankan terlebih dahulu karena sabu-nya mau diantar ke pemesan,” kata Samsul kepada wartawan.

Satu paket sabu yang diamankan anggota ini, dibungkus plastik bening dan diisolasi untuk meninggalkan jejak. Tapi anggota tetap menggeledahnya karena infomasinya sangat kuat bahwa Yekti membawa sabu-sabu.

“Kami juga amankan barang 1 unit HP yang digunakan transaksi jual beli sabu. Jadi ia sudah terkenal di wilayah itu, transaksi pakai sms atau telpon, kemudian akan diantar kalau pembelinya serius,” tambah Samsul.