Hasil Razia Sebulan, Satpol PP dan Pengadilan Negeri Gelar Sidang Tipiring

Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP

MALANGVOICE – Satpol PP Kota Malang bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri setempat, menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring), hari ini.

Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah (PPUD), M Arif Wibisono, menyatakan, ada 34 pelanggaran yang disidangkan kali ini.

Rinciannya, masalah izin gangguan ada 13 kasus, izin pemondokan 3 kasus, ketertiban umum yang berkaitan dengan pedagang kaki lima (PKL) 7 kasus, serta reklame dan pengelolaan sampah 3 kasus.

“Ini merupakan hasil operasi kami selama 3 minggu terakhir, di lima kecamatan,” kata Arif.

Menurut dia, khusus untuk PKL dan pembuang sampah sembarangan, Satpol PP melakukan penanganan dengan model tangkap tangan, berbeda dengan pelanggaran bidang izin, petugas Satpol harus jemput bola ke lokasi.

“Setelah kita sidang tipiring, mereka harus membayar denda langsung kepada pengadilan,” tuturnya.

Jumlah denda, kata Arif, bervarisasi, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 500 ribu, sesuai jenis pelanggaran dalam aturan Perda. “Kasus paling banyak saat ini berkaitan dengan izin gangguan,” tukasnya.