Hasil Pemeriksaan Subur Tahap Dua Ditentukan Pekan Depan

Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Subur Triono

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno. (deny)
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno. (deny)

MALANGVOICE – Pemeriksaan Subur Triono tahap dua usai dilakukan, Sabtu (24/12) kemarin, setelah meminta penundaan karena alasan kunjungan kerja. Penyidik melontarkan beberapa pertanyaan terkait laporan korban penipuan, AW, beberapa bulan lalu.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno, menjelaskan, anggota Komisi C DPRD Kota Malang itu diperiksa sejak pukul 12.00 – 20.00 WIB.

“Pertanyaannya seputar kasus AW saja,” katanya, Minggu (25/12).

Setelah itu, tim penyidik akan mengumpulkan keterangan dan hasil pemeriksaan Subur untuk dilakukan gelar perkara internal.

Gelar perkara itu, kata Tatang, akan menentukan apakah Subur bisa dijadikan tersangka atau tidak.

“Pekan depan kami kumpulkan data dan gelar perkara, sekarang belum bisa lah,” tandasnya.

Subur sendiri saat ini berstatus tersangka dari laporan kasus ES. Subur dinyatakan bertanggung jawab atas penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah itu.