Hamili Pacar, Kuli Bangunan Digelandang ke Polres Malang

Pelaku saat dibawa ke Polres Malang untuk diperiksa (fathul)

MALANGVOICE – Lagi-lagi Polres Malang menciduk pemuda yang menghamili pacarnya. Kali ini, lelaki bernama Kholil Rizkiansyah (25) asal Pamekasan ini ditangkap saat berada di kosnya karena kabur saat diminta bertanggung jawab.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Iptu Sutiyo, memaparkan, pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban. Karena anaknya yang masih berusia 16 tahun itu hamil 3 bulan di luar nikah.

“Awalnya korban pulang ke rumah tapi ada begian tubuhnya yang berubah. Nah dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa, ketahuan dia hamil. Setelah ditanya, korban menyebut nama tersangka,” kata Sutiyo kepada MVoice.

Orang tua korban kemudian mencari tersangka untuk diminta bertanggung jawab. Tapi tersangka terus menghindar sehingga orang tua korban kesal dan melaporkannya ke kepolisian. Setelah diselidiki, akhirnya tersangka diketahui keberadaannya dan ditangkap.

“Dia sempat pindah-pindah sehingga membuat bingung keluarga korban. Apalagi dia kos di Malang karena asalnya Pamekasan,” imbuh Sutiyo.

Karena perbuatannya, Kholil terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasa 81 subsider Pasa 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.