Hadapi Praperadilan ER, KPK Siapkan 70 Bukti

KPK Tangkap Wali Kota Batu KPK Tangkap Wali Kota Batu

Jubir KPK Febri Diansyah (pegang microphone). (istimewa)
Jubir KPK Febri Diansyah (pegang microphone). (istimewa)

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius hadapi praperadilan Wali Kota Batu, menon-aktif Eddy Rumpoko. Sedikitnya, ada 70 bukti dihadirkan KPK untuk melawan tersangka dugaan suap proyek meubelair APBD Pemkot Batu 2017 tersebut.

”KPK telah menyampaikan kesimpulan terkait praperadilan yang diajukan tersangka ER (Eddy Rumpoko) ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan, sore ini (20/11). Sampai dengan sesi Kesimpulan ini, KPK menghadirkan sekitar 70 bukti,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK kepada MVoice.

Febri melanjutkan, ada beberapa penegasan yang sudah dibuktikan di persidangan, seperti: proses penetapan tersangka sudah dengan dasar minimal dua alat bukti yang didapatkan di tahap penyelidikan. Ada bukti penyadapan dan komunikasi antara tersangka Eddy Rumpoko dan Filipus Djap (pihak yg diduga memberi suap). Komunikasi tersebut menunjukkan secara jelas adanya dugaan pemberian uang dengan kode “undangan” pada tersangka Eddy Rumpoko.

“ Jadi meskipun secara fisik uang belum diterima, namun pihak pemberi sudah berada di lokasi rumah tersangka dan sebelumnya sudah ada komunikasi yang cukup jelas menurut penyidik,” sambung dia.

Maka, lanjut Febri, hal itu tidak dapat menjadi alasan untuk mengatakan proses tertangkap tangan tersebut tidak terjadi hanya karena uang belum diterima. Perlu dipahami, Pasal suap dalam UU Tipikor mengatur tentang pemberian hadiah atau janji.

“Dan penerimaan fisik uang bukan menjadi syarat tunggal selesainya perbuatan yang diduga suap tersebut. Karena jika kesepakatan antara pemberi dan penerima telah terjadi maka delik sudah selesai,” urainya.

Ada banyak bukti lain, masih kata Febri, juga telah didapatkan, dan sebagian dihadirkan di persidangan praperadilan. Mulai dari bukti elektronik komunikasi antara pihak-pihak terkait termasuk tersangka, bukti dokumen, keterangan dari sejumlah pihak.

“Bahkan dalam kasus ini pihak yang diduga memberi suap (Filipus Djap) pada tersangka juga telah mengakui bahwa pemberian uang tersebut bagian dari komitmen fee 10 persen dari proyek mebel tersebut,” tukasnya.
Seperti diberitakan, KPK sebelumnya menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan dan pengusaha PT Dailbana Prima Filipus Djap sebagai tersangka suap proyek pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar di Pemkot Batu.

Eddy Rumpoko diduga menerima fee Rp 500 juta dari proyek yang bernilai Rp 5,26 miliar tersebut. Uang fee itu diterima Eddy dalam bentuk tunai sebesar Rp 200 juta kemudian sisanya Rp 300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard miliknya.

Atas perbuatannya, Filipus sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Der/Ak)