Hadapi Gugatan Malang Anyar, KPU dan Panwaslu Siapkan Rp 150 Juta

Totok Hariyono, George da Silva (fathul)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang sebagai tergugat dalam laporan Malang Anyar ke Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada, tengah mempersiapkan diri.

Komisioner KPU Bidang Hukum, Totok Hariyono, mengatakan, pihaknya menyiapkan dana Rp 100 juta untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil Pilkada.

“Dana Rp 100 juta ini sudah disesuaikan anggaran. Selain itu kami juga sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan saat sidang nanti,” ungkap Totok.

Materi gugatan dari kubu Dewanti-Masrifah ke MK dengan nomor pengajuan 31/PAN/PHP-BUP/2015 ini juga belum diterima KPU. “Tapi kami masih perhitungkan lagi dana itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu juga sudah menyiapkan dana sebesar Rp 50 juta menghadapi gugatan Malang Anyar. Beberapa hari ini, Panwaslu juga sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jatim.

“Meskipun kami bukan tergugat utama, kami juga harus persiapkan. Selain materi-materi hukum, juga dana Rp 50 juta,” jelas Komisioner Panwaslu, George da Silva.