Gus Nur Ditangkap Bareskrim Akibat Unggahan di YouTube MUNJIAT Channel

Gus Nur. (Istimewa)

MALANGVOICE – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, ditangkap polisi atas tuduhan penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, yang diunggah dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Berdasarkan surat laporan bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020, Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di sebuah rumah di jalan Cucak Rawun Raya 15L, Sekarpuro, Pakis pada Sabtu tanggal 24 Oktober 2020, sekitar pukul 00.00 WIB dinihari.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, ketika dikonfirmasi tentang penangkapan tersebut enggan berkomentar banyak.

“Saya belum monitor perkembangan kasus itu,” tegasnya singkat, saat dihubungi, Sabtu (24/10).

Sebagai informasi, Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri atas laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan, atau ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik, pada 16 Oktober 2020 lalu.(der)