Gugatan Tidak Diterima, Warga Madyopuro Kecewa

Warga Madyopuro. (deny)

MALANGVOICE – Pengadilan Negeri Kota Malang, tidak menerima gugatan warga Madyopuro yang terdampak pembangunan tol Malang-Pandaan.

Sebanyak 63 warga yang mengikuti sidang, langsung kecewa setelah hakim Rigthmen Situmorang, tidak menerima gugatan warga. Alasannya, permohonan dianggap kedaluarsa karena lebih dari 14 hari.

Warga yang terdampak ditemani kuasa hukum, Sampun Prayitno, Ari hariadi, kemudian menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kota Malang.

Koordinator Forum Komunikasi Warga Terdampak, Endi Sampurna, akan melanjutkan kasus ini dengan mengajukan kasasi.

“Kami akan terus perjuangkan hak kami. Mana ada rumah dihargai Rp 15 juta,” katanya kesal.

Rombongan warga Madyopuro itu lantas bergegas menuju Balai Kota Malang, untuk mengadu ke Wali Kota Malang dan DPRD.