Gugatan Malang Anyar ke MK Ternyata Soal Penggunaan APBD

Tim Malang Anyar saat mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (istimewa)

MALANGVOICE – Tim Malang Anyar optimistis gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), karena materinya terkait penggunaan APBD Kabupaten Malang oleh Pasangan Calon Bupati Nomor 1 selama pelaksanaan Pilkada 2015.

“Yang kita persoalkan bukan perselisihan hasil Pilkada, tapi persoalan penggunaan APBD untuk kepentingan incumbent. Itu yang sebenarnya kita masukkan dalam gugatan,” jelas Kuasa Hukum Malang Anyar, Togar Manahan Nero, kepada MVoice melalui selulernya.

Padahal, selama ini yang diberitakan, pendukung Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi menggugat soal politik uang dan perselisihan hasil Pilkada (PHP).

Togar menyebutkan, baik politik uang maupun PHP tetap akan dibawa ke MK, namun hanya ikutan, bukan pokok gugatan. Gugatan primernya tetap penggunaan APBD, sementara PHP dan politik uang gugatan sekunder.

“Semua permohonan, termasuk bukti-bukti sudah disampaikan ke MK. Penetapan sidang sendiri baru akan diketahui pada 7 Januari mendatang,” tambahnya.

Dikatakan, Tim Malang Anyar hanya mempersoalkan sesuatu yang penting saja. Kalau kasus politik uang, sarung politik, hingga pembagian kerudung dan seragam yang pernah dilaporkan ke Panwaslu, itu dinilai hal biasa.

“Penggunaan APBD untuk Pilkada itu sangat berbahaya, berarti tidak ada niat untuk membangun kabupaten, niat untuk menyalahgunaan justru tinggi, dan itu sangat besar pengaruhnya dalam Pilkada,” sambunya.

Menurutnya, ada kejanggalan dalam penggunaan APBD di Kabupaten Malang, terutama pada APBD Perubahan 2015, karena banyak pos anggaran turun ke masyarakat mendadak, mulai pembangunan jalan hingga pembagian seragam di sekolah.

“Kenapa misalnya, tidak membangun jalan dari dulu? Kenapa ada pembagian seragam mendekati Pilkada? Kan bukan tahun ajaran baru. Jadi ada yang janggal di APBD Perubahan ini,” tukasnya.