Gugat Ketua DPD Nasdem, Lukito Kalah

Pengacara DPD NasDem Kabupaten Malang, Setyo Eko Cahyono SH (Tika)
Pengacara DPD NasDem Kabupaten Malang, Setyo Eko Cahyono SH (Tika)

MALANGVOICE – Mantan anggota Partai NasDem, Lukito Eko Purwandono kalah dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan kepada Ketua DPD NasDem Kabupaten Malang, Setiono.

Hal itu disampaikan kuasa hukum DPD NasDem, Setyo Eko Cahyono saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Sidang putusannya kemarin. Baik kuasa hukum tergugat atau penggugat sama-sama tidak tahu. Padahal sidang sebelumnya sudah disepakati bahwa sidang putusannya Selasa (16/11),” kata dia.

Dia menegaskan, kekalahan Lukito sudah dia duga sebelumnya. Seharusnya, lanjut dia, saat Lukito tidak puas dengan keputusan partai, keberatannya diajukan ke Mahkamah Partai. Jika tidak puas, baru diajukan gugatan ke pengadilan.

“Sudah kami duga sebelumnya jika akan seperti ini. Lukito juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 1,011 juta karena kalah dalam persidangan,” tegas dia.

Dia menjelaskan, keputusan ini akan disampaikan kepada Lukito dalam kurun waktu satu minggu. Kemudian, keputusan incracht perkara ini akan turun dua minggu setelah putusan.

“Itu jika Lukito tidak melakukan upaya hukum berupa banding. Jika melakukan upaya banding ya bisa lebih dari itu,” tegas dia.