George da Silva Diadukan Malang Jejeg ke Polres Malang

Moh Jejeg
Ketua tim kerja Malang Jejeg Soetopo Dewangga (Kerpus merah strip kuning) saat memberikan penjelasan kepada awak media. (Toski D).

MALANGVOICE – Tim kemenangan dari Bakal Pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan atau independen yang mengusung jorgan ‘Malang Jejeg’ mengadukan anggota Bawaslu Kabupaten Malang ke Polres Malang.

Hal itu merupakan buntut ucapan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang George da Silva beberapa waktu lalu.

Ketua tim kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga mengatakan, tim hukum Malang Jejeg sudah mengadukan George ke Polres Malang.

“Gara-gara statement George itu sangat merugikan kami. Banyak relawan kami yang mundur,” ungkapnya, saat ditemui awak media, Selasa (18/8).

Menurut Soetopo, dalam statement George tersebut, sangat mempengaruhi elektabilitas Bapaslon Heri Cahyono (Sam HC)-Gunadi Handoko untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

“Dia (George, red) bilang jika surat dukungan yang kami kumpulkan itu palsu. Kok berbeda dengan hasil pleno waktu itu. Padahal dia (George, red) juga ada,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Soetopo, pengaduan ini masih akan ditunggu kelanjutannya. Ia berharap diproses polisi sesuai hukum.

“Tadi siang (Selasa 18/8) melalui tim hukum Malang Jejeg sudah mengadukan Polres Malang, sekarang kita tunggu hasilnya,” tegasnya.

Sementara itu, tim Hukum Malang Jejeg, Agustian A. Siagian mengatakan, statement George di salah satu media dinilai tidak valid, dan tidak sesuai fakta yang terjadi.

“George mengeluarkan statement di salah satu media pada 23 Juli 2020 jam 15:41, jika dari 72 ribu KTP dukungan calon perseorangan,16 ribu diantaranya gugur karena tidak merasa memberikan dukungan. Itu tidak benar. Faktanya dari hasil rapat pleno, kami mengantongi 72 ribu lebih dukungan,” katanya.

Siagian sangat menyayangkan statement George tersebut, dan dirinya telah mengadukan ke Kepolisian dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 310 KUHP.

“Statement George itu terkesan secara tidak langsung menyudutkan Malang Jejeg. Munculnya ujaran kebencian. Apalagi dia (George, red) terkesan membiarkan atas ujaran yang disampaikan itu,” tukasnya.(der)