Gelar Konser dan Resepsi, Tunggu Level Satu

Wali Kota Malang, Sutiaji saat diwawancarai beberapa waktu lalu, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Pemerintah memang mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti resepsi, pernikfestival, konferensi hingga konser musik saat Pandemi Covid-19.

Menanggapi keputusan tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji berencana untuk melakukan penataan terlebih dahulu baik itu untuk resepsi pernikahan atau konser musik.

“Insyallah mas mulai kita tata nggeh, doa kan saja biar bisa segera dibuka. Tapi untuk resepsi juga pakai aplikasi peduli lindungi,” ujarnya, Selasa (28/9).

Selain itu, ia menargetkan untuk pelaksanaan kegiatan berskala besar baru bisa digelar jika Kota Malang masuk level satu hasil asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Misalnya di Jazz Gunung kemarin kan sudah. Insyallah di kita Kota Malang kalau sudah level 1 bisa (menggelar konser), karena mulai ada kelonggaran ya,” kata Sutiaji.

Perlu diketahui untuk saat ini Kota Malang masuk dalam level dua sesuai asesmen Kemenkes. Sedangkan dari versi Inmendagri masuk dalam Level tiga PPKM.

Terkait ketentuan penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti konser musik dan resepsi pernikahan saat pandemi Covid-19 sendiri belum dijabarkan pria nomor satu di Kota Malang itu.

Tapi apabila nanti kegiatan tersebut diperbolehkan, pihaknya akan segera membuat ketentuannya melalui Surat Edaran (SE) atau Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Ya prokes tetap. Belum kita bikinkan (SE/Perwal). Tapi insyallah dipercepat. Kita melihat kondisi dulu,” tandasnya.(end)