Gelar Doktor, Hasibuan Bicara Banyak Soal Deradikalisasi Mantan Napi Teroris

Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan sebelum ujian terbuka. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan, melakukan sidang terbuka untuk mencapai gelar Doktor pada Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Selasa (15/8).

Dalam disertasinya, Hoiruddin mengangkat masalah Deradikalisasi yang diberi judul ‘Reformulasi Kebijakan Deradikalisasi Mantan Narapidana Terorisme Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia’.

Penelitian ini mengangkat masalah terbesar yang ada di Indonesia, yakni teroris. Hasibuan menilai, selama ini kebijakan deradikalisasi yang dijalankan ternyata belum cukup efektif untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana terorisme.

Hal itu didapat dari data yang diperoleh, sekitar 35 orang pelaku terorisme di Indonesia adalah mantan narapidana teroris. “Angka itu berarti 7,76 persen dari jumlah terpidana teroris yang telah menjalani masa pidana,” katanya.

Selain itu, mantan Pamen Densus 88 ini menyebut bahwa teroris saat ini merupakan korban. “Teroris adalah korban ideologi yang keliru. Sehingga harus ada rehabilitasi agar tidak terjadi lagi,” paparnya.

Pria berdarah Batak ini juga menjelaskan ada lima kelompok radikal yang berkembang saat ini. Antara lain kelompok radikal gagasan, radikal non teroris, radikal milisi, radikal separatis, dan radikal terorisme. Dari semua itu, kata Hasibuan, mempunyai perbedaan.

Karena itu, sistem deradikalisasi sebagai sarana penanggulangan tindak pidana terorisme dengan pendekatan keras, tidak menyelesaikan masalah.

“Pemenjaraan hanya menghasilkan stigmatisasi berkepanjangan serta mengakibatkan putusnya hubungan emosional, sosial dan ekonomi mantan napi teroris,” jelasnya.

Ia juga meminta salah satunya pemerintah dan anggota DPR RI melakukan perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Pasalnya kebijakan itu tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

“Reformulasi kebijakan deradikalisasi sebagai sarana penanggulangan tindak pidana terorisme harusnya dengan mengintegrasikan aspek preventif, rehabilitatif, reintegratif,” tandasnya.


Reporter: Deny Rahmawan
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti