Gelapkan Miliaran Rupiah, GM BMT PSU Tersangka!

Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata menunjukkan barang bukti yang berhasil disita. (Muhammad Choirul / MalangVoice)

MALANGVOICE – General Manager (GM) Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Perdana Surya Utama (PSU), Anharil Huda Amir, ditetapkan sebagai tersangka atas kolapsnya BMT PSU.

Dia diduga menggelapkan uang ribuan nasabah sinilai miliaran rupiah. Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata, mengaku telah memiliki cukup alat bukti sebelum akhirnya menetapkan Anharil sebagai tersangka.

Polisi juga telah menyita sejumlah aset dan dokumen milik BMT PSU sebagai barang bukti. “Kami telah memeriksa 22 orang saksi, terdiri dari karyawan dan korban,” kata Singgamata.

Mantan Kapolres Lumajang itu juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi terkait keterangan ahli. Sebagai barang bukti, sementara ini belasan perangkat komputer, satu unit mobil, dan dokumen dari sejumlah kantor cabang BMT PSU.

Anharil Huda Amir sendiri sudah dilaporkan para korbannya sejak akhir Juli 2015 lalu. Dia baru ditetapkan tersangka pada Jumat (21/8) lalu.

Menurut Singgamata, ada 12 laporan polisi yang diterima Mapolres Malang Kota. “Dua belas laporan itu bukan hanya laporan perorangan. Ada korban yang melaporkan bersama-sama, total ada 541 korban, dengan kerugian total Rp 12,9 miliar,” tambahnya.

Dari total kerugian yang dilaporkan itu, polisi telah berhasil membuktikan adanya kerugian senilai Rp 1 miliar. “Ini kasus kerugian terbesar yang pernah kami tangani. Kami masih terus mendalami kasus ini,” tutupnya.