Gelapkan Laptop Teman Sendiri, Pria Asal Jaksel Masuk Bui

Barang bukti kardus laptop milik korban. (istimewa)

MALANGVOICE – Kepepet masalah ekonomi memaksa Arzky Andriarso (27) menggelapkan laptop milik temannya sendiri, Dea Rifqi (23).

Informasi yang didapat MVoice, pelaku asal Jakarta Selatan ini pada 24 Desember 2018 meminjam laptop korban merek Lenovo dengan alasan pekerjaan. Korban awalnya tak menaruh curiga sama sekali, sehingga berani menyerahkan laptopnya.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Pudjiono, menyatakan, korban sempat menanyakan keberadaan laptop yang dipinjam pelaku hingga 31 Desember 2018. Namun, pelaku tak bisa dihubungi. Kesabaran korban akhirnya habis dan melaporkannya ke polisi.

“Setelah dapat laporan tersebut, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Beruntung lokasi pelaku bisa segera ditemukan dan bisa kami amankan,” katanya.

Melalui proses penyidikan, pelaku mengaku sudah menjual laptop tersebut seharga Rp 4 juta tanpa sepengetahuan korban. Akibat aksinya, pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan 372 – 378 KUHP.

“Pelaku masih ditahan untuk proses selanjutnya,” ujar Kapolsek Lowokwaru. (Der/Ulm)