Gawat, Uang Palsu Beredar Lewat Pedagang Kecil!

Polisi saat menangkap dua pengedar uang palsu di Polsek Blimbing. (deny)

MALANGVOICE – Seorang pengedar uang palsu berinisial GK (45), warga Blimbing, Kota Malang, berhasil dibekuk polisi. Yang miris, GK mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu ke pedagang kecil.

Kapolsek Blimbing, Kompol Gatot Setiawan, mengatakan, pelaku menggunakan modus membeli jajan atau makanan di pedagang kecil yang ramai. Alasannya, di tempat itu, pedagang jarang memeriksa uang, dan tidak ada CCTV.

“Dia membeli makanan dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan selanjutnya mendapat kembalian uang asli,” katanya pada wartawan.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah mengedarkan uang palsu senilai Rp 1,8 juta. Ia membeli dari SN (48), warga Pasuruan. Untuk uang palsu senilai Rp 2 juta, dia membeli dengan harga Rp 600 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Gatot juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap uang palsu, apalagi menjelang Lebaran. “Periksa keaslian uang saat bertransaksi dan segera lapor polisi, bila mendapati uang palsu,” imbaunya.