Gasak Motor di Soehat, Pria Asal Semarang Masuk Bui

Pelaku curanmor diamankan Polsek Lowokwaru. (istimewa)

MALANGVOICE – Agus Dwi Yulianto (22) warga Semarang, Jawa Tengah ditangkap jajaran Reskrim Polsek Lowokwaru lantaran kasus curanmor.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Pujiyono, menyatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban di depan ruko Studio 8 Jalan Soekarno-Hatta, Sabtu (29/9). Korban kehilangan sepeda motor Beat S4589 PY.

“Dari laporan itu, kami langsung olah TKP dan kumpulkan keterangan saksi,” katanya.

Berdasarkan saksi dan barang bukti yang didapat, polisi mengarah pada satu pelaku. Pujiyono menjelaskan pelaku akhirnya ditangkap di sebuah tempat persembunyian beserta barang buktinya.

“Kami dapati motor korban sudah rusak kunci kontaknya. Selain itu ada kunci T yang diduga digunakan pelaku beraksi,” jelasnya.

Kini, Agus masih mendekam di jeruji besi Polsek Lowokwaru. Sementara polisi masih mendalami kasus ini guna mencari komplotan lain.

“Pelaku diancam pasal 363 KUHP. Kami masih kembangkan kasus ini termasuk berapa kali pelaku ini beraksi,” tegasnya. (Der/Ulm)