Garap 16 Ranperda Kota Batu Diharap Tak “Mbleset”

Daftar ranperda untuk pembahasan 2018. (Aziz / MVoice)
Daftar ranperda untuk pembahasan 2018. (Aziz / MVoice)

MALANGVOICE – Tahun ini, DPRD Kota Batu memproklamir tidak ada lagi pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang molor. Ada 16 ranperda akan dituntaskan pada tahun pertama pemerintahan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko ini.

Tahun lalu, dari total 18 ranperda yang diselesaikan hanya 5 perda. Sehingga sisanya 13 ranperda menjadi terbengkalai. Perda yang sudah tuntas itu adalah, perda tentang pp nomor 18 tentang hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota DPRD. Sedangkan empat perda adalah, perda APBD 2017, perda P-APBD, perda APBD 2018, dan pertanggungjawaban APBD 2016.

Tahun ini, Ranperda yang akan dikerjakan dibagi menjadi tiga prioritas persidangan. Delapan ranperda yang akan dibahas lebih dulu adalah ranperda Kota Batu tentang Administrasi Kependudukan, ranperda tentang Pencabutan Perda yang dibatalkan menteri dalam negeri dan gubernur, (dua ranperda ini sudah mulai sidang paripurna).

Kemudian ranperda tentang Retribusi Daerah, ranperda tentang Izin Mendirikan Bangunan, perda tentang Pertanggungjawaban APBD 2017, perda tentang PDAM (perusahaan daerah air minum), perda tentang Penyertaan Modal PDAM, dan perda tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Sedangkan, 4 ranperda akan menjadi prioritas kedua, dan 4 ranperda masuk dalam prioritas ke tiga.

Ranperda inisiatif (usulan dewan) total ada 3, diantaranya, ranperda tentang perlindungan pasar rakyat, penataan dan pengawasan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, ranperda tentang kota layak anak.

Ketua Badan Pembentukan (bapem) Perda DPRD Kota Batu Katarina Dian Nefingityas mengatakan, pihaknya optimis menuntaskan seluruh ranperda. Terlebih dengan kepemimpinan Dewanti Rumpoko yang memiliki komitmen terhadap kedisiplinan.

”Bersama bu Dewanti (Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko) ini, kami yakin bisa menyelesaikan apa yang sudah kami rencanakan,” kata Katarina panggilan akrabnya.

Memang, lanjut dia, masih ada ranperda yang menjadi PR (pekerjaan rumah) dan harus diselesaikan pada tahun ini. Banyaknya Ranperda yang tak disahkan pun bukan tanpa alasan. Hal itu tak lepas dari keinginan kepala daerah sebelumnya.

”Sebetulnya pak ER (Eddy Rumpoko, wali kota batu sebelum Dewanti Rumpoko) bukan tidak mau (membahas ranperda), pada masa tugas beliau,” ujarnya.

Hanya saja, sambung Katarina, sejak awal ER ingin ranperda yang bakal diajukan untuk dibahas itu benar-benar dipahami oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

”Bukan kemarin (tahun 2017, Red) itu mandul. Akan tetapi dari pengalaman sebelumnya memang setelah ada perda, OPD minim melakukan sosialisasi, dan memahami perda yang dihasilkan,” kata politisi partai Gerindra ini.

Adanya OPD yang tidak paham saat pembahasan itulah yang akhrinya menjadi penghambat. Bahkan, pernah pihaknya memanggil OPD bersangkutan untuk rapat membahas ranperda tidak ada yang siap.

”Jika mengikuti kuantitas bisa saja dilakukan dengan mudah tapi, itu tidak ditempuh,” ungkap dia.

Masih menurut Katarina, ada perda yang sudah disahkan tapi kurang dipahami. Seperti halnya sebut dia, perda terkait minuman keras (miras).”Kami ingin setelah diselesaikan, perda itu dapat dikerjakan. Seperti perda miras, sudah diselesaikan tapi sosialisasi tidak ada,” ungkap dia

“Yang penting saat ini adalah menjalankan perda yang sudah dihasilkan dengan penuh amanah,” tutupnya.(Der/Aka)