Gara-Gara Rokok, Junaedi Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian setengah karung rokok
Pelaku pencurian setengah karung rokok

MALANGVOICE – Kelakuan Junaedi (20), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini tidak patut ditiru.

Pasalnya, dia kedapatan mencuri rokok. Tidak tanggung-tanggung, rokok dengan jumlah setengah karung ini dia curi dari kawasan Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Minggu (22/1) malam.

Alhasil, dia harus berurusan dengan kepolisian dari Polsek Bululawang, karena tindakannya ini.

Aksinya ini berhasil digagalkan petugas malam itu juga. Sebelum dibekuk anggota polisi, ketiga pelaku sempat berduel dengan warga yang mengetahui tindak kejahatannya. Beruntung petugas yang tengah patroli mengamankan pelaku.

Ketika beraksi, Junaedi tidak sendirian. Dia bersama dengan dua orang temannya. Sayang, komplotannya ini kabur saat pengejaran.

“Kami masih pengembangan pengejaran terhadap dua orang pelaku. Identitas sudah kami kantongi,” kata Kompol Supari, Kapolsek Bululawang saat gelar perkara, di Polsek, Senin (23/1).

Dia menambahkan, ketika beraksi, pelaku menggunakan linggis dan mencongkel gembok.

Begitu masuk ke toko, karung yang sudah disiapkan segera dipenuhi dengan rokok. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.