Galang Dana Sosial Wajib Kantongi Izin!

Direktur Pengelolaan Bantuan Sumber Dana Sosial Kementerian Sosial RI, Mirarianti Kurniasih.
Direktur Pengelolaan Bantuan Sumber Dana Sosial Kementerian Sosial RI, Mirarianti Kurniasih.

MALANGVOICE – Penggalangan dana untuk kegiatan sosial yang saat ini marak di masyarakat maupun dunia maya, idealnya harus melalui izin Kementerian Sosial, agar penyalurannya sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.

Hal itu disampaikan Direktur Pengelolaan Bantuan Sumber Dana Sosial Kementerian Sosial RI, Mirarianti Kurniasih. Menurutnya, penggalangan sosial oleh masyarakat adalah bentuk partisipasi yang harus didukung dan didorong, hanya saja tetap ada prosedur perizinan agar kegiatan tersebut termonitor dengan baik.

“Perizinan penggalangan dana maksimal untuk periode tiga bulan, jika lebih dari periode itu, harus mengajukan izin kembali dengan program yang berbeda,” kata Mirarianti saat ditemui wartawan usai penyerahan alat bantu disabilitas di Pendopo Agung Kabupaten Malang.

Perempuan berjilbab itu menuturkan, Kemensos RI juga terus melakukan pembinaan-pembinaan agar tidak terjadi kesalahan prosedur. Ia mencontohkan, untuk penggalangan dana diperlukan kepanitiaan tersendiri dan tidak boleh dilakukan secara personal.

“Karena niat baik saja nggak cukup. Harus ada kepanitiaan dan perizinan agar tidak ada kesalahan dalam proses penyaluran,” jelasnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, S Pudji Lestari menambahkan, perijinan kegiatan penggalangan dana sosial harus ke tingkat provinsi dan Dinsos Kabupaten Malang bertindak sebagai pemberi rekomendasi.

“Bahkan, harusnya penarikan sumbangan-sumbangan di jalan itu juga harus berizin, jika tidak maka masuk kategori ilegal. Hanya saja, kita tidak bisa melakukan penindakan tegas. Hanya pemberitahuan dan himbauan,” terang dia.