Gagal di PN, Warga Madyopuro Lanjutkan Upaya Banding

Koordinator Warga Madyopuro, Endi Sampurna
Koordinator Warga Madyopuro, Endi Sampurna

MALANGVOICE – Warga Kelurahan Madyopuro yang terdampak pembangunan jalan tol Malang – Pandaan, akan melakukan upaya hukum lanjutan setelah pada pengadilan tingkat pertama gugatan mereka tidak diterima.

Koordinator warga, Endi Sampurna, mengatakan, upaya hukum lanjutan terpaksa dilakukan karena putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang jauh dari asas keadilan.

Ia juga menyebut, hakim banyak mengabaikan fakta persidangan seperti timpangnya harga tanah dalam satu lokasi serta beberapa hal lain yang krusial.

“Kami harus melakukan upaya hukum banding dan rencananya didaftarkan pada minggu ini,” kata Endi Sampurna, kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ia berharap dengan adanya upaya hukum lanjutan ini, warga yang terdampak pembangunan jalan tol, bisa mendapat harga yang pantas dari pemerintah.

“Kami tidak pernah menolak pembangunan, asalkan tanah dan bangunan kami dihargai dengan pantas,” ungkapnya.