Forkopimda Kabupaten Malang Cek Pos Penyekatan, Pantau Kendaraan Keluar Masuk Daerah

Forkopimda Kabupaten Malang ketika simulasi penyekatan aturan Larangan mudik di Terminal Karangkates. (Toski D).

MALANGVOICE – Polres Malang menggelar simulasi di pos penyekatan Terminal Karangkates, Sumberpucung, Rabu (5/5).

Dalam simulasi yang disaksikan Forkopimda Kabupaten Malang, petugas gabungan memeriksa KTP pengendara yang melintas untuk memastikan domisili yang bersangkutan.

“Jadi, kami tidak hanya beracuan pada plat nomor kendaraan. Melainkan juga dilakukan pemeriksaan KTP pengendara dan penumpangnya,” ucap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, saat ditemui awak media, disela-sela pengecekan pos penyekatan di terminal Karangkates, Rabu (5/5).

Menurut Hendri, pos penyekatan ini dilakukan untuk pemeriksaan jika ada pengendara yang berasal dari luar daerah masuk ke Kabupaten Malang, maka akan dilakukan putar balik ke daerah asalnya.

“Begitu pula apabila ada warga Kabupaten Malang yang keluar daerah, maka selama aturan larangan mudik masih berlaku artinya tidak diperkenankan ke luar daerah,” jelasnya.

Akan tetapi, aturan larangan mudik tersebut tidak berlaku bagi pengendara tertentu. Di antaranya tugas dinas, keadaan Darurat, menjenguk orang tua yang sakit dan bekerja.

“Tapi, mereka harus bisa menunjukkan surat dinas maupun surat tugas dari tempat kerjanya masing-masing. Sedangkan untuk kondisi darurat, pengendara wajib menunjukkan foto atau bukti bahwa terjadi Kedaruratan tersebut ke petugas yang memeriksa di Pos Penyekatan,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam simulasi penyekatan yang dilakukan Polres Malang mendukung aturan Larangan Mudik, juga dihadiri Bupati Malang H.M Sanusi dan Dandim 0818, Letkol Inf Yusub Dody Sandra.(der)