Enam Tersangka Gratifikasi Prona Digelandang ke Medaeng

Tersangka gratifikasi dibawa ke Medaeng (Tika)
Tersangka gratifikasi dibawa ke Medaeng (Tika)

MALANGVOICE- Enam tersangka kasus gratifikasi Program Nasional Agraria (Prona) Desa Rembung, Kecamatan Dampit siang ini dibawa ke rumah tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.

Keenam tersangka ini adalah Kus, Su, Wi, Pmn, Nyn dan JA.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepanjen, Yunianto menjelaskan, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2013 lalu.

“Ini pengurusan Prona tahun 2011. Para tersangka ini merupakan aparat desa yang disetarakan dengan PNS, sebelumnya Kades, Ahmad Soleh sudah kami tahan,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Kejari lantai dua.

Sebelumnya, para tersangka ini sudah menjadi tahanan Pidsus Polres Malang, sejak 13 Juli lalu. Kemudian setelah proses pelimpahan tahan dua, baru diberangkatkan ke Medaeng, siang ini menggunakan mobil Polres Malang.

“Kami kenakan pasal 11 dan 12 UU nomor 31 tahun 1999, juncto UU no 20 tahun 2001, yang pada intinya adalah gratifikasi. Kurungan lebih dari lima tahun penjara,” jelasnya.