Empat Tersangka Proyek Fiktif Dinas Pasar Jalani Pelimpahan Berkas Tahap Dua

Kasus Proyek Fiktif Dinas Pasar

Para tersangka kasus proyek fiktif Dinas Pasar Kota Malang dibawa keluar Lapas Lowokwaru. (deny)
Para tersangka kasus proyek fiktif Dinas Pasar Kota Malang dibawa keluar Lapas Lowokwaru. (deny)

MALANGVOICE – Tersangka kasus proyek fiktif Dinas Pasar Kota Malang, Rabu (28/12) menjalani pelimpahan berkas tahap dua.

Sebanyak empat tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dari Lapas Lowokwaru, siang tadi. Mereka dijemput menggunakan satu kendaraan hitam dan langsung meninggalkan lapas menuju kantor Kejari.

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Wahyu Triantono, mengatakan, selain tersangka, barang bukti yang sudah diamankan dari kasus itu juga dilimpahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Setelah itu JPU akan membuat dakwaan paling lama 20 hari,” katanya saat dihubungi melalui telepon.

Diperkirakan, dakwaan itu akan selesai pada awal 2017 dan segera dilimpahkan lagi ke pengadilan Tipikor, Surabaya.

Baca juga: Empat Tersangka Proyek Fiktif Dinas Pasar Kembali Diperiksa Kejari

Sebelumnya, empat orang dari PNS Dinas Pasar, masing-masing Eko Wahyudi, Sulthon Nawari, Edi Winarno, dan Widodo ditetapkan sebagai tersangka pada kasus proyek fiktif pengadaan proyek jasa dan suku cadang yang merugikan negara hingga Rp 290 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 Undang-undang Tipikor.