Empat Tersangka Ditahan, Kepala Dinas Pasar Belum Tahu

Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Wahyu Setianto. (Muhammad Choirul)
Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Wahyu Setianto. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Kasus dugaan proyek fiktif tahun 2014 Dinas Pasar Kota Malang menemui babak baru. Empat tersangka, yakni Eko Wahyudi, Edi Winarno, Sulton Nawari, dan Widodo, resmi ditahan di LP Lowokwaru, sejak Kamis (3/11).

Kepala Dinas Pasar, Wahyu Setianto, mengaku belum tahu perihal penahanan ini. “Kelanjutannya saya kurang tahu,” ungkap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang itu.

Dari empat tersangka yang ditahan, hanya satu orang yang masih bertugas di Dinas Pasar, yakni Eko Wahyudi, sebagai staf Pengawasan dan Penertiban. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu menegaskan, bawahannya itu masih tetap bertugas.

“Sejauh ini beliau masih staf saya. Terkait kasus ini, saya lihat juga pro-aktif, kalau dimintai dokumen oleh Kejari langsung diambil di kantor,” paparnya.

Ditanya perihal rincian proyek yang diduga fiktif ini, Wahyu enggan banyak berkomentar. Alasannya, saat itu dia belum menjabat Kepala Dinas Pasar. Hanya saja, dia menegaskan, siap membantu kinerja Kejari jika diperlukan.

Dia juga membuka pintu kantornya lebar-lebar jika ada dokumen yang perlu dicari. “Rincian pekerjaan itu saya kurang paham, saya juga tidak menanyakan kepada pejabat yang lama,” tandasnya.