Empat Kelompok Tani Kota Batu Terima Sertifikasi Organik

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, Sugeng Pramono (dua dari kiri) saat tanam padi organik di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo.(Miski)
Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, Sugeng Pramono (dua dari kiri) saat tanam padi organik di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo.(Miski)

MALANGVOICE – Empat kelompok tani di Kota Batu menerima bantuan sertifikasi organik dari Dinas Pertanian dan Kehutanan.

Sertifikasi tersebut diserahkan disela-sela tanam padi organik di Desa Pendem, Kamis (15/12).

Kepala Distanhut, Sugeng Pramono, mengatakan, ada 202 kelompok tani di Kota Batu yang sudah berbadan hukum. Tahun ini baru ada empat kelompok berhak menerima sertifikasi organik.

Di antaranya, dua kelompok tani di Kecamatan Junrejo. Di Desa Pendem kelompok tani padi dengan luas srkitar 2 hektar, dan di Desa Mojorejo tanaman buah.

Selanjutnya di Kecamatan Bumiaji, yakni di Desa Bumiaji sayur dan jambu kristal serta di Desa Tulungrejo petani jamur.

“Prosesnya tidak muda, persiapan kami mencapai satu tahun,” kata dia, beberapa menit lalu.

Setiap kelompok menyedot anggaran sebesar Rp30 juta untuk pengurusan sertifikasi.

Pihaknya didampingi Lessos dan Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Malang.

Untuk tahun depan, pihaknya mengalokasikan anggaran bagi 11 kelompok untuk mendapatkan sertifikasi.

“Kelompok tani ini sudah 100 persen menjalankan pertanian organik. Kami akan terus genjot pertanian organik ini, sesuai visi misi pemerintah,” paparnya.