Edarkan Sabu, Pegawai SPBU Diciduk Polisi

Rilis hasil Operasi Tumpas Narkoba di Polresta Malang Kota. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pegawai SPBU di Kota Malang keciduk polisi saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Pria bernama RW alias Rian Wahyu (20) kedapatan menjadi pengedar sabu.

Aksinya ini diketahui petugas polisi dari Polsek Blimbing kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya, RW ditangkap di wilayah Kedungkandang pada Rabu (24/8).

Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardhianto, mengatakan, pelaku ditangkap di kamar kosnya beserta barang bukti sabu.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Amankan 19 Tersangka Hasil Operasi Tumpas Semeru

“Dari penggeledahan di kamar pelaku, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 1,067 kg siap edar yang disimpan di dalam lemari plastik,” katanya, Selasa (6/9).

Kompol Yanuar menjelaskan pelaku merupakan pemain baru dan bukan residivis. Meski begitu, polisi masih mendalami kasus ini untuk mencari dugaan pelaku lain termasuk pemasok sabu tersebut.

“Rencananya mau diedarkan di wilayah Malang Raya dan sekitarnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Rian Wahyu dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(der)