Edarkan Pil Koplo, Warga Sumberpucung Dibekuk Polisi

Tersbarang bukti saat diamankan Polsek Kalipare. (Istimewa)

MALANGVOICE – Unit Reskrim Polsek Kalipare berhasil mengamankan Wasis alias Buluk (48) warga Dusun Suko, Sumberpucung lantaran kedapatan menjadi pengedar Pil koplo jenis double L di jalan raya Desa Karangkates.

Kanitreskrim Polsek Kalipare, Ipda Ary Yuswanto mengatakan, tersangka diringkus petugas di pinggir jalan raya Desa Karangkates, Sumberpucung. Dari tangan tersangka Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 52 butir pil koplo serta uang hasil penjualan sebesar Rp 235 ribu.

“Tersangka kami tangkap usai melayani pembeli, dan kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringannya,” ungkapnya.

Tersangka Wasis alias Buluk (Istimewa)

Ary menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal setelah petugas mengamankan seorang pemuda yang sedang mabuk. Ia baru saja mengkonsumsi narkotika jenis pil koplo. Pemuda tersebut mengaku kalau pil koplo dibeli dari tersangka Wasis alias Buluk.

“Tersangka kami tangkap berdasarkan keterangan saksi saat menunggu seseorang di pinggir jalan raya,” jelasnya.

Menurut keterangan tersangka, tambah Ary, ia mendapatkan pil koplo ini dari seorang temannya. Tersangka mengaku, telah menjadi pengedar pil koplo ini sudah dua bulan. Selain diedarkan kepada anak-anak muda, pil koplo tersebut juga dikonsumsi sendiri.

“Dari keuntungan menjual pil koplo ini digunakan untuk tidak membeli rokok dan makan oleh tersangka,” tandasnya. (Hmz/Ulm)