Ealah, Kuli Pasar Nyambi Edarkan Pil Koplo

Tersangka inisial TFF jalani gelar perkara di Mapolres Batu. (Aziz / MVoice)

MALANGVOICE – Tersangka inisal TFF (20) warga Giripurno Kota Batu terpaksa mendekam di balik jeruji penjara. Sebab pria sehari-hari sebagai kuli di pasar ini tertangkap tangan edarkan pil dobel L alias pil koplo.

Kasat Reskoba Polres Batu AKP Subijanto mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah warung bakso kawasan Giripurno Kota Batu, Rabu malam (21/3). Saat digeledah, petugas mendapati total 1227 butir pil koplo.

“Penangkapan ini berawal dari laporan warga. Setelah kami selidiki memang benar dan langsung kami tangkap,” kata Subijanto memimpin gelar perkara, Sabtu (31/3).

Saat diinterogasi, lanjut Subijanto, barang haram tersebut didapat dari inisial V, warga Bumiaji. Dalam satu bulan, tersangka membeli 1.000 butir seharga Rp 500 ribu. Lalu dijual kembali secara eceran, Rp 15 ribu per 9 butir.

“Saat ini pemasok masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” tutupnya.

Sementara itu, tersangka TFF mengaku baru menjalani bisnis haramnya itu lima bulan lalu. Motifnya untuk menambah uang kebutuhan sehari-hari.

“Ya untuk tambahan saja. Baru lima bulan ini,” ujarnya singkat. (Der/Ery)