Dukung Salah Satu Paslon, Oknum Satpol PP Segera Dilaporkan

Kota Malang Memilih Pemimpin

Hadi Susanto
Hadi Susanto

MALANGVOICE – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang kembali diduga melakukan pelanggaran kampanye. Setelah beberapa waktu lalu ASN bidang kesehatan yang ‘disemprit’ Panwaslu, kini giliran oknum Satpol PP Kota Malang.

Oknum tersebut diketahui mendukung salah satu pasangan calon melalui akun media sosial. Ini bermula dari salah satu akun di Facebook, melakukan semacam polling pilihan masyarakat terhadap tiga pasangan calon yakni Anton – Samsul (ASIK), Nanda – Wanedi (Menawan) dan Sutiaji – Sofyan Edi (SAE).

Dalam kolom komentar, salah satu akun yang diduga milik oknum Satpol PP ini memberi respon dengan menuliskan “Tetep ASIK aja Mantab”. Komentar akun tersebut, disebut oleh Tim Hukum Paslon Menawan sebagai dukungan dan ajakan ASN.

Karena itu, Menawan berencana melaporkan temuan ini kepada Panwaslu. “Ini berkaitan dengan netralitas ASN padahal dalam Surat Edaran Menteri PAN RB sudah jelas bahwa ASN harus netral,” kata anggota Tim Hukum Paslon Menawan, Hadi Susanto, SH.

Dijelaskan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 perihal “Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019” disebutkan aturan hukum dimana ASN tidak boleh menanggapi segala hal terkait pasangan calon di media sosial.

Dalam Surat Edaran Menpan RB itu dijelaskan dasar hukum tentang larangan ASN menunjukkan dukungan melalui media sosial yakni dalam Pasal 11 Huruf C, PP No 42 Tahun 2004, yang menyebut jika ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarkan foto yang berkaitan dengan pasangan calon.

“Hasil rapat tim hukum maka perlakuan ASN itu patut diduga adanya pelanggaran yang telah dilakukan dan dapat dikenai sanksi sesuai aturan hukum,” tukasnya.

Selain itu, lanjut Hadi, berdasarkan PKPU No 12 Tahun 2017, maka tindakan salah satu ASN di lingkungan Pemkot Malang juga perlu di tindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilu. “Kasus ini kami laporkan ke Panwaslu dan meminta ada kajian secara hukum,” tandasnya.(Coi/Aka)