Duh, Seorang Nenek di Kepanjen Nekat Jual Sabu

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat meminta keterangan Rusmiati (baju tahanan Orange), di acara rilis. (Istimewa).

MALANGVOICE – Rusmiati (53) warga Cepokomulyo, Kepanjen, harus diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Malang. Wanita yang memiliki 8 anak dan 7 cucu ini ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Mentaraman, Kelurahan Penarukan, Kepanjen oleh Satuan Reskoba Polres Malang, lantaran mengedarkan sabu-sabu (SS).

“Saya hanya dititipi oleh anak angkat untuk menjualkan saja,” katanya saat diperiksa di Mapolres Malang pada Jumat (8/2).

Ia mengaku nekat menjual barang haram itu karena faktor ekonomi dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Saya tiga kali ini masuk penjara, dua kali saya ditangkap karena telah menjual pil koplo jenis dobel L,” jelasnya.

Dari hasil penjualan itu, tambah Rusmiati, nantinya akan digunakan untuk tambahan biaya hidup sekaligus membayar kontrakan rumah.

“Saya baru bebas awal Januari lalu, dan saya terpaksa menjual narkoba lagi,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)