Duh, 17.168 Surat Suara Pilgub Jatim ‘Cacat’

Proses sortir kertas surat suara Pilgub Jatim 2018 di KPU Kota Batu. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – KPU Kota Batu menuntaskan proses penyortiran 152.688 surat suara Pilgub Jatim 2018. Hasilnya ada 17.168 surat suara yang masuk kategori rusak.

Komisioner KPU Kota Batu Divisi Logistik Erfanudin mengatakan, proses penyortiran tuntas dilakukan tiga hari. Ribuan surat suara yang masuk kategori rusak didominasi akibat adanya bercak tinta.

“Bercak memang tidak besar. Tapi karena ada pada kolom salah satu paslon (pasangan calon) kami tetap memasukkan kategori rusak,” kata Erfanudin ditemui MVoice di ruang kerjanya, Rabu (30/5).

Erfanudin menambahkan, meskipun tidak terinci dalam SE KPU Provinsi Jatim Nomor 70/PL.03.3.SD/35/Prov/V/2018- tentang kriteria surat suara rusak dan mekanisme pemenuhan kekurangan. Pihaknya tetap melaporkan dan meminta kekurangan sesuai catatan tersebut. Karena KPU Kota Batu tidak ingin ada masalah dikemudian hari.

“Jangan sampai ada bintik pada salahsatu paslon dan terkesan mengarahkan pemilih. Kami mementingkan integritas dan kualitas pemilihan,” urainya.

Surat suara yang rusak rencananya akan dimusnahkan KPU Kota Batu setelah proses distribusi ke TPS, 26 Juni mendatang. Ini juga berpedoman sesuai SE KPU Provinsi Jatim Nomor 70/PL.03.3.SD/35/Prov/V/2018- tentang kriteria surat suara rusak dan mekanisme pemenuhan kekurangan. (Der/Ery)